Nama : Muhamad Firman Alhalik
NIM :
12181585
Kelas :
12.6D.04
PERTEMUAN
9
1. Jual
Beli Secara Online
Ø Teknologi
Yang Digunakan
Komputer sebagai media
yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalnya transaksi tersebut.
Smartphone merupakan
media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking
Ø Model
Kerja
Seiring dengan meningkatnya
teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar pada proses jual beli seperti jual
beli via online, merupakan sarana jual beli yang digunakan masyarakat saat ini.
Contoh : Shopee, Lazada, Tokopedia,
dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses
jual beli dikalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui
transfer dengan menggunakan ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya
dapat juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya,
pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan
via online tersebut.
Ø Nilai
Tradisional Yang Hilang
·
Tidak adanya tawar menawar dalam proses
jual beli.Proses bisnis dulunya dilakukan secara tatap muka antara konsuman dan
produsen dan disana terdapat transaksi tawar menawar, misalnya dipasar. Akan
tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar menawar jarang
dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
·
Kehilangan rasa saling mengenal dan
silaturahmi antara konsumen dan produsen.
Dengan adanya mall-mall seperti
hypermart atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni / tradisi tawar
menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa ditawar.
Apalagi dengan adanya pembayaran online / online cash kita jadi kehilangan
etika saling silaturahmi, karena dengan adanya online cash kita bisa melakukan
proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga
sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2. Sosial
Media
Ø Teknologi
Yang Digunakan
Yaitu Mobile Phone
(smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line,
Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan
sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang
digunakan.
Ø Model
Kerja
Masyarakat saat ini,
lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial
seperti whatsapp, facebook, twitter, instagram dan sebagainya. Manfaat yang
didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam
berkomunikasi serta cepat
mendapatkan informasi ( up todate ).
Ø Nilai
Tradisional Yang Hilang
·
Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih
sering sibuk dengan smartphone mereka,
sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena
sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
·
Memberi pengaruh pada rasa
persaudaraan kita yang hilang.
·
Dengan adanya situs jejaring social juga
sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses
hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi
lagi.
3. E-Learning
Ø Teknologi
Yang Digunakan
Jaringan internet menjadi
sebuah terobosan baru sistem pembelajaran, dengan akses kapan saja dan dimana
saja memudahkan setiap orang dalam melakukan proses belajar maupun mengajar. Dengan
cara mengakses Website maupun aplikasi dari pihak sekolah menggunakan perangkat
elektronik seperti komputer, tablet atau smartphone, siswa sudah bisa melakukan
pembelajaran secara daring tanpa harus bertatap muka dengan pengajar atau guru.
Ø Model
Kerja
Pembelajaran memerlukan jaringan
internet untuk mengakses website maupun aplikasi pihak sekolah tanpa harus bertatap
muka denga pengajar atau guru. Siswa dituntut untuk mengguanakan perangkat elektronik
seperti komputer atau smartphone.
Ø Nilai
Tradisional Yang Hilang
·
Interaksi tatap muka antara pelajar dengan
pengajar atau guru menjadi berkurang.
·
Kurangnya pelajaran moral secara langsung
yang mestinya dicontohkan oleh guru ketika mengajar.
·
Hilangnya empati antara pelajar dengan
pengajar.
Pelanggaran
Hukum dan Sosial
Interaksi
hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan,
pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman
dalam mengatur kehidupan msyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak
taat, atau menentang bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah
ada.
Kondisi
demikian akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi
antar masyarakat tidak lagi berjalan lancer, karena muncul konflik dan saling
tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan dalam etika yang
ada. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak
memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi
krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun beberapa hal yang membuat
sesorang melanggar etika antara lain :
·
Kebutuhan individu
Kebutuhan
sering kali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan
pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi
membayar uang tunggakan sekolah.
·
Tidak ada pedoman
Ketika
masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka
melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya
pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang,
dan di tanah kosong.
·
Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan
yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran,
contohnya anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau
uang tips, ataupun ada anggota yang tidur pada saat siding berlangsung
·
Lingkungan tidak etis
Lingkungan
yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang
menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku.
Contohnya seorang redivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara.
Sanksi
Pelanggaran Etika
·
Sanksi sosial
Sanksi
ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi social biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan.
Dengan
demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya
membayar ganti rugi, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan
keputusan bersama.
·
Sanksi hokum
Sanksi
ini diberikan oleh pihak berwenangan, dalam hal ini pihak kepolisiam dan hakim.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar
dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
Komentar
Posting Komentar