Nama : Muhamad Firman Alhalik

NIM    : 12181585

Kelas   : 12.6D.04

PERTEMUAN 9

 

1.      Jual Beli Secara Online

 

Ø  Teknologi Yang Digunakan

Komputer sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalnya transaksi tersebut.

Smartphone merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking

Ø  Model Kerja

Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar pada proses jual beli seperti jual beli via online, merupakan sarana jual beli yang digunakan masyarakat saat ini.

Contoh : Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual beli dikalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer dengan menggunakan ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya dapat juga dilakukan pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.

Ø  Nilai Tradisional Yang Hilang

·         Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual beli.Proses bisnis dulunya dilakukan secara tatap muka antara konsuman dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar menawar, misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.

·         Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antara konsumen dan produsen.

Dengan adanya mall-mall seperti hypermart atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni / tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa ditawar. Apalagi dengan adanya pembayaran online / online cash kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya online cash kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

 

2.      Sosial Media

 

Ø  Teknologi Yang Digunakan

Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.

Ø  Model Kerja

Masyarakat saat ini, lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti whatsapp, facebook, twitter, instagram dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).

 

Ø  Nilai Tradisional Yang Hilang

·         Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.

·         Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.

·         Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.        

 

 

 

 

 

3.      E-Learning

 

Ø  Teknologi Yang Digunakan

Jaringan internet menjadi sebuah terobosan baru sistem pembelajaran, dengan akses kapan saja dan dimana saja memudahkan setiap orang dalam melakukan proses belajar maupun mengajar. Dengan cara mengakses Website maupun aplikasi dari pihak sekolah menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, tablet atau smartphone, siswa sudah bisa melakukan pembelajaran secara daring tanpa harus bertatap muka dengan pengajar atau guru.

Ø  Model Kerja

Pembelajaran memerlukan jaringan internet untuk mengakses website maupun aplikasi pihak sekolah tanpa harus bertatap muka denga pengajar atau guru. Siswa dituntut untuk mengguanakan perangkat elektronik seperti komputer atau smartphone.

Ø  Nilai Tradisional Yang Hilang

·         Interaksi tatap muka antara pelajar dengan pengajar atau guru menjadi berkurang.

·         Kurangnya pelajaran moral secara langsung yang mestinya dicontohkan oleh guru ketika mengajar.

·         Hilangnya empati antara pelajar dengan pengajar.

Pelanggaran Hukum dan Sosial

Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan msyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.

Kondisi demikian akan menimbulkan ketidak seimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancer, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan dalam etika yang ada. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.

            Adapun beberapa hal yang membuat sesorang melanggar etika antara lain :

·         Kebutuhan individu

Kebutuhan sering kali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi membayar uang tunggakan sekolah.

·         Tidak ada pedoman

Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, dan di tanah kosong.

·         Perilaku dan kebiasaan individu

Kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran, contohnya anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupun ada anggota yang tidur pada saat siding berlangsung

·         Lingkungan tidak etis

Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contohnya seorang redivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara.

Sanksi Pelanggaran Etika

·         Sanksi sosial

Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi social biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan.

Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.

 

·         Sanksi hokum

Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenangan, dalam hal ini pihak kepolisiam dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Komentar